PANCASILA
SEBAGAI
IDEOLOGI
DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri
kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, sudahbarang tentu perlu memiliki dasar negara dan
ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara
akan rapuh. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai
bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan
hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara,
menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat. Pengetahuan yang kalian peroleh dalam bab ini juga dapat
dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap
para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
A.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi
suatu negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang
artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat
dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya
pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan,
pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh
beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy
seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa
perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan
hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo
mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan
seluruh realitas yang pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan
ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi
secara struktural. Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan
bersama atau tentang masyarakat dan negara yan dianggap paling baik. Ideologi
secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang
doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara
sistematis, dan
pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat
partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan
Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun
dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan
Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah
melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya
individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai
sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan demikian secara umum dapat
ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban. Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau
masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju
cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.
Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan)
untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan
semakin tinggi pula
komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu
tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang
mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi
ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang
bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau
suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian
nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif
dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara,
mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya.
Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih
luas, yaitu masyarakat bangsa.
b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara Jika
menengok sejarah kemerdekaan negara negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia,
Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah
cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan,
cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan
hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap
mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai
dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat
untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan
penyelenggaraan negara. Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari
fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas
atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk
“memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita.
Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang
dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya
ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga
berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan
sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa
kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang
lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun
keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan
“perbedaan dalam kesatuan”.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi
Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi
dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila
terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila
dijadikan ideologi atau dasar negara.
Mengapa pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaannya? Berarti sebelum tanggal 17 Agustus1945
bangsa Indonesia belum merdeka, bukan? Jawabannya, betul! Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain.
Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya
bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah
bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di
wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya
Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan
tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir
penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan
selalu mengalami kegagalan.Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara
Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh
Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang
kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas
badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945,
dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam
sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian
pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas
menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1
Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan
kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul
secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun
anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan
antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil
Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang
dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada
tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak
saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama
(1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan
preambulnya
(Pembukaannya) dan
(2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup
panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan
bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi
persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi
persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya
tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan
“Yang Maha Esa”.
b.Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal
yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme dan sosialisme merupakan ideologi
yang terkenal di dunia. Negara - negara atau bangsa mana yang menganut ideologi
liberalisme? Negara negara mana pula yang menganut ideologi sosialisme?
Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara
Barat. Tahukah kamu contoh contoh negara yang termasuk Negara Barat? Termasuk
Negara Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda,
Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut
ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni Soviet
(sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.
Apakah perbedaan pokok antara ideologi negara
sosialisme dengan ideologi
negara liberalisme?
PANCASILA
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil
dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh
Indonesia
No Liberalisme
Sosialisme
1 Negara sebagai penjaga
malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan
untuk berbuat atau
bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Mementingkan kekuasaan
dan kepentingan negara
2 Kepentingan dan hak
warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara. Negara didirikan
untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara. Kepentingan negara lebih
diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan
warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
3 Negara tidak mencampuri
urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan
agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama. Kehidupan
agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak
beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya
antara negara dengan warganegara. Dalam negara liberalisme, negara itu
diumpamakan se-bagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara
hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau
bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Itulah perumpamaan
hubungan antara negara dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi
liberalisme. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih
dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin
kebebasan dan kepentingan warganegara. Sekarang bagaimana halnya dengan negara sosialis?
Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme.
Bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara pada negara sosialis? Dalam
negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga
negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan
negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor
dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja.
Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik
Indonesi. Pancasila dianggap baik dan cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia.
Kalian juga telah mempelajari ideologi liberalisme dan sosialisme. Sekarang
coba bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme! Coba cari
perbedaan dan
persamaannya!
Negara dengan Ideologi
Pancasila
1 Hubungan antara
warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak
mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan
negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
2 Agama erat hubungannya
dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan
perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya
untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap
orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing
warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan
Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme,
maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara.
Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia, liberalisme digunakan oleh bangsa
Barat, sosialisme digunakan oleh negara-negara Sosialis. Sekarang kita lihat
bagaimana hubungan antara negara dengan agama. Bagaimana hubungan agama dengan
negara pada negara liberal? Pada negara liberal, negara tidak mencampuri urusan
agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan
agama. Dalam negara liberal, warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas
tidak beragama.
Bagaimana hubungan antara agama dengan negara
pada negara sosialis? Pada negara sosialis kehidupan agama juga terpisah dengan
negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk
propaganda anti-agama.
NEGARA PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN
ANTARA NEGARA DENGAN WARGANEGARA
Sekarang bagaimana hubungan antara agama dengan
negara pada negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila? Ingat sila
pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut,
maka agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan
agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara
dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui
oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang
dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau
tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan.Propaganda anti-agama juga
dilarang.
Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan
diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada
perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan
demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung
jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
DALAM NEGARA PANCASILA KEHIDUPAN BERAGAMA
DIPERHATIKAN
B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di
dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong
nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap
dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan),
nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila
adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat
diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan
prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila
bersifat objektif, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang
masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia.Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat
subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu
bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung
nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan,
etis, estetis, dan nilai religius yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh
karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut,
maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi
dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber
nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,
maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan
menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia
yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia
sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi yang tidak
diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber
nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum
Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar 1945 serta
mewujudkan cita cita hukum bagi hukum dasar negara. Pancasila sebagai sumber
nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah,
penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral
rakyat yang luhur.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik
dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti
sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu
berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif
terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan
perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari
yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan
bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat
Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati
diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas
yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan
ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif
bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah: Pertama:
Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi
Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima.
Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia
apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama
dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama
terhadap sesama manusia,
dan beradab berarti perlakuan yang sama itu
sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini makakita menghargai
akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan
kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah
penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah
seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya
kewajiban. Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di
dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan
ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri.
Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan
untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai
umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah
utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu
kepentingan bangsa dikorbankan. Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan
dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah
demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka
pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak
didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi
liberal. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan
dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem
pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil
dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja
keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Demikian
secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat
dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan
yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Pentingnya Pancasila dalam
Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai
fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta
pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti
bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk
menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan
bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya
untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat
pemberontakan Madiun
1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965.
Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan
bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
3. Upaya Mempertahankan Ideologi
dan Dasar Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana
upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang
digunakannya Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila
dalam Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila
dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat
mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat
istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan
sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan
kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
atau demokrasi,dan kebutuhan akan keadilan sosial. Apakah yang dimaksud dengan
mempertahankan
Pancasila? Mempertahankan berarti mengusahakan
agar silasila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat
maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti
mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar
negara lain. Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila
Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya
hendaknya di- dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia
hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap
warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan
memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya
senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain,
mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan
sosial bagi semua anggota masyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain
misalnya, seorang siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda
dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota
masyarakat sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian
dengan
siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang
guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya. Usaha ketiga
melalui bidang pendidikan. Pendidikan
memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila.
Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan
kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar
negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di sekolah
harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan
tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran Pancasila. Materi
pembelajaranPancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan
perbuatan nyata dari siswa.
RangkumanRefleksi
Pancasila
sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi
dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara
adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para
penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara
seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar